Nusatimes.id (BONE BOLANGO) – Komisi I DPRD Kabupaten Bone Bolango membuka ruang klarifikasi atas polemik pengangkatan Sekretaris Desa (Sekdes) Bandungan, Kecamatan Bulango Utara, yang dipersoalkan masyarakat. Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi I DPRD Bone Bolango, Senin (26/10/2026).
RDP dipimpin Sekretaris Komisi I, Suleman Taumbe, didampingi anggota Komisi I, Amin Nusi. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas aduan warga yang mempertanyakan proses seleksi hingga pengangkatan Sekdes Bandungan.
Keberatan masyarakat berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian persyaratan dan prosedur administrasi dalam pengangkatan perangkat desa tersebut. Aduan itu kemudian menjadi perhatian DPRD untuk ditelusuri lebih lanjut melalui forum pembahasan bersama pihak-pihak terkait.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, proses pengangkatan perangkat desa harus mengacu pada ketentuan yang berlaku. Transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur menjadi aspek penting untuk memastikan proses tersebut berjalan sesuai aturan.
Melalui RDP, Komisi I DPRD Bone Bolango berupaya memperoleh penjelasan yang menyeluruh mengenai persoalan yang berkembang. Klarifikasi dari pihak terkait diperlukan agar setiap keberatan masyarakat dapat dinilai secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan perundang-undangan.
Penelusuran ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa proses pengangkatan Sekdes Bandungan telah memenuhi persyaratan administratif dan mekanisme yang ditetapkan.
Meski demikian, dugaan maladministrasi yang disampaikan warga belum dapat dianggap sebagai pelanggaran yang terbukti sebelum ada hasil pemeriksaan dan kesimpulan resmi dari pihak berwenang.
DPRD diharapkan terus mengawal tindak lanjut aduan tersebut agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai proses pengangkatan Sekdes Bandungan. Penanganan yang terbuka dan berimbang juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa.
Dengan demikian, persoalan ini diharapkan dapat diselesaikan berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku, tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.












