Nusatimes.id (BONE BOLANGO) – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bone Bolango terus gencar meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga dan melindungi hak atas tanah. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata untuk mempersempit ruang gerak serta mengantisipasi ancaman praktik mafia tanah yang masih rawan terjadi di tengah masyarakat.
Melalui kegiatan edukasi dan penyebarluasan informasi yang masif, masyarakat setempat diajak untuk lebih peka dalam mengenali berbagai modus operandi kejahatan pertanahan. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan warga tidak mudah terjebak dan menjadi korban dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Mafia tanah sendiri didefinisikan sebagai pihak-pihak yang secara sengaja melakukan tindakan melawan hukum untuk menguasai atau memperoleh hak atas tanah milik orang lain. Dalam melancarkan aksinya, para pelaku biasanya bergerak secara terorganisir dengan memanfaatkan kelengahan pemilik tanah yang sah.
Pihak Kantah Bone Bolango menjelaskan bahwa salah satu modus yang paling sering ditemukan di lapangan adalah pemalsuan dokumen pertanahan. Dokumen yang dipalsukan pun beragam, mulai dari sertipikat, surat keterangan tanah (SKT), hingga berbagai dokumen administrasi pendukung lainnya.
Selain pemalsuan dokumen, masyarakat juga diminta untuk mewaspadai munculnya kasus sertipikat ganda atas satu objek tanah yang sama. Modus lain yang tidak kalah bahaya adalah penggunaan dokumen palsu dalam proses transaksi jual-beli, serta upaya penguasaan fisik tanah secara sepihak tanpa persetujuan pemilik sah.
Tidak hanya mengincar dokumen, komplotan mafia tanah ini juga kerap memanfaatkan lahan-lahan kosong yang telantar. Tanah yang tidak dikelola atau jarang diawasi secara rutin oleh pemiliknya menjadi sasaran empuk bagi pelaku untuk dikuasai secara fisik, kemudian diklaim kepemilikannya secara ilegal.
Sebagai langkah antisipasi, Kantah Bone Bolango mengimbau masyarakat agar selalu menjaga dokumen pertanahan asli dengan baik dan tidak sembarangan menyerahkannya kepada pihak lain. Warga juga diingatkan untuk memastikan keabsahan setiap transaksi pertanahan melalui jalur dan layanan resmi Kementerian ATR/BPN.
Jika masyarakat menemukan adanya indikasi sengketa atau kejanggalan yang mengarah pada dugaan praktik mafia tanah, mereka diminta untuk segera melapor ke Kantor Pertanahan setempat. Pihak Kantah berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel demi menjamin kepastian hukum serta melindungi hak milik masyarakat. (NAD)












