Scroll untuk baca artikel
KONI Provinsi GorontaloOlahraga

KONI Gorontalo Tolak Permenpora RI No 14 Tahun 2024, Ini Alasannya

×

KONI Gorontalo Tolak Permenpora RI No 14 Tahun 2024, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Oplus_131074

nusatimes.id – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo melalui Sekertaris Umum, Adhi Pala secara tegas menyatakan penolakannya terhadap Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.

Penolakan ini disampaikan kata Sekertaris KONI Gorontalo, Adhi Pala, bahwa Permenpora tersebut mengandung sejumlah pasal kontroversial yang dapat menggerus kemandirian organisasi olahraga di daerah, serta berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara KONI dan pihak lain.

“Kami, KONI Gorontalo, menolak keras Permenpora Nomor 14 Tahun 2024. Regulasi ini mengancam prinsip otonomi organisasi olahraga yang telah dibangun puluhan tahun. Banyak pasal yang problematik dan berpotensi menimbulkan kekacauan dalam pembinaan prestasi di daerah,” tegasnya.

Adhi menambahkan bahwa semangat pembinaan olahraga prestasi seharusnya berangkat dari kekuatan daerah, bukan melalui regulasi yang justru membatasi ruang gerak organisasi yang telah sah dan diakui undang-undang seperti KONI.

“Pasal-pasal seperti yang tercantum dalam Pasal 16 dan sejumlah pasal lainnya menimbulkan tafsir multitafsir. Ini bisa menimbulkan konflik dan ketidakpastian hukum di lapangan. Jika dibiarkan, pembinaan atlet akan terganggu,” imbuhnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Permenpora tersebut ditetapkan pada 18 Oktober 2024 dan akan efektif berlaku mulai 25 Oktober 2025. Sejumlah pasal dalam regulasi itu sangat perlu direvisi, atau lebih baik lagi, dicabut sepenuhnya karena menimbulkan kontroversi dan ketidakjelasan dalam struktur pengelolaan olahraga nasional.

KONI Gorontalo, bersama seluruh jajaran di bawahnya, berkomitmen untuk terus menyuarakan penolakan terhadap regulasi ini, demi menjaga keberlangsungan pembinaan olahraga yang independen, terukur, dan berorientasi pada prestasi. (*)

Apa Komentar Anda?