Nusatimes.id- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota).
Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.
Berdasarkan perolehan suara sah partai politik peserta pada pemilihan umum dari setiap daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bolango tahun 2024 yakni sebesar 109118. Yang artinya 10 persen keptusan Mahkamah Konstitusi ada 10.912 suara.
Partai Golkar dan PPP mengantongi 4 kursi di DPRD Bone Bolango dan setiap Dapil kedua partai tersebut memiliki anggota legislative. berikut jumlah perolehan suara Partia Golkar dan PPP
Partai Golongan Karya
Dapil 1 2649
Dapil 2 3340
Dapil 3 2596
Dapil 4 2780
Total suara Sah 11365
Partai Persatuan Pembangunan
Dapil 1 3800
Dapil 2 2490
Dapil 3 2956
Dapil 4 2274
Total suara Sah 11520