Nusatimes.id (DEMAK) – Penerapan layanan Pengukuran Terjadwal di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Demak memberikan kepastian waktu sekaligus memangkas durasi tunggu proses pengukuran bidang tanah bagi masyarakat.
Program yang menjadi bagian dari transformasi layanan Kementerian ATR/BPN ini memberikan pilihan jadwal pengukuran sejak awal berkas diajukan, dengan target waktu tunggu pengukuran maksimal tujuh hari dan penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) lima hari.
Kecepatan dan kepastian layanan tersebut dirasakan langsung oleh Yul Khiya Hanum (34) dan Dama Yanti (43), warga Kabupaten Demak yang mengurus sertipikasi tanah secara mandiri di Kantah Demak.
Yul Khiya mengungkapkan bahwa berkas pendaftaran yang diajukan pada 22 Juli langsung ditindaklanjuti dengan pengukuran pada 29 Juli, serta penerbitan PBT yang rampung hanya dalam hitungan hari pada 3 Agustus.
Pengalaman serupa dirasakan Dama Yanti yang mengajukan pendaftaran pada 23 Juli dan mendapatkan jadwal pengukuran pada 30 Juli, dengan PBT yang dapat langsung diambil pada hari berikutnya.
Saat ini Kantah Kabupaten Demak menjadi salah satu dari 400 Kantah di Indonesia yang telah menerapkan sistem Pengukuran Terjadwal guna menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih transparan, pasti, dan efisien bagi masyarakat.












