Scroll untuk baca artikel
BPN Provinsi GorontaloKantor Pertanahan Kabupaten Bone BolangoKementerian ATR/BPN

Penyerahan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) Berusaha di Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango

×

Penyerahan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) Berusaha di Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango

Sebarkan artikel ini

Nusatimes.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango melalui loket pelayanan menyerahkan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) Berusaha kepada pemohon. (08/01/26)

Penyerahan PTP ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian proses analisis teknis pertanahan yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

 

Dokumen PTP yang diserahkan, baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy, memuat hasil kajian teknis yang menjadi persyaratan penting dalam proses perizinan berusaha, khususnya untuk kegiatan pembangunan atau investasi.

Pertimbangan Teknis Pertanahan berfungsi untuk memastikan bahwa rencana pemanfaatan tanah telah sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang, peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan, serta kondisi fisik dan yuridis lahan.

 

Dengan adanya PTP, diharapkan pelaksanaan pembangunan dapat berjalan secara terarah, berkelanjutan, serta meminimalkan potensi permasalahan dan risiko hukum di kemudian hari.

Pelaksanaan dan penyerahan PTP ini mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan.(MY)

Apa Komentar Anda?