Scroll untuk baca artikel
ATR/BPN Bone BolangoKantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango

Perkuat Kepastian Hukum Tanah Wakaf, Kantah Bone Bolango Hadiri Sidang Isbat dan Perpanjang Gerai MPP

×

Perkuat Kepastian Hukum Tanah Wakaf, Kantah Bone Bolango Hadiri Sidang Isbat dan Perpanjang Gerai MPP

Sebarkan artikel ini

Nusatimes.id (BONE BOLANGO) – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bone Bolango menghadiri pelaksanaan Sidang Isbat Wakaf sekaligus menandatangani Nota Kesepahaman Perpanjangan Gerai Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bone Bolango.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah strategis lintas instansi untuk memperkuat kepastian hukum atas tanah wakaf serta meningkatkan mutu pelayanan publik yang terintegrasi bagi masyarakat.

Pelaksanaan Sidang Isbat Wakaf berperan penting dalam memberikan penetapan hukum atas objek wakaf yang mengalami kendala administrasi, sehingga proses penerbitan sertipikat dapat dipercepat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Percepatan sertipikasi ini membutuhkan sinergi kuat antara Kantor Pertanahan, Pemerintah Daerah, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Kejaksaan, dan pemangku kepentingan guna mencegah potensi sengketa aset di kemudian hari.

Dalam kesempatan yang sama, penandatanganan perpanjangan gerai di MPP dilakukan untuk memastikan keberlanjutan layanan pertanahan yang mudah diakses, cepat, transparan, dan terpadu bagi masyarakat Bone Bolango.

Acara ini turut dihadiri Kakanwil BPN Provinsi Gorontalo, Bupati Bone Bolango, jajaran pimpinan Pengadilan Agama Suwawa, Kejari Bone Bolango, serta Kemenag Bone Bolango sebagai wujud komitmen bersama perlindungan aset wakaf.

Apa Komentar Anda?