Nusatimes.id (Gorontalo) – Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo Tahun 2026 menghadirkan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo, Kejaksaan, dan Kepolisian sebagai narasumber dan mitra strategis dalam upaya memperkuat layanan pertanahan berbasis integritas. (04/02/26)
Kehadiran unsur Ombudsman, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam Rakerda ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Selain itu, kegiatan ini menjadi forum strategis untuk membangun komitmen bersama dalam pencegahan maladministrasi, penegakan hukum, serta pengawasan pelayanan publik di bidang pertanahan.
Dalam pemaparannya, para narasumber menekankan pentingnya integritas aparatur, kepatuhan terhadap regulasi, serta peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. Sinergi lintas sektor dinilai menjadi kunci dalam meminimalkan potensi sengketa dan penyimpangan di bidang pertanahan.
Rakerda BPN Gorontalo Tahun 2026 diikuti oleh seluruh Pejabat Struktural dan Fungsional dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo. Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun pemahaman yang sama serta langkah konkret dalam implementasi transformasi layanan pertanahan yang berorientasi pada integritas dan kepentingan masyarakat.
Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga pengawas guna menciptakan tata kelola pertanahan yang profesional, berkeadilan, dan terpercaya.(MY)












