Nusatimes.id (Bone Bolango, 20 Juni 2026) – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango mengajak masyarakat untuk mengenali dan memahami ketentuan mengenai tanah absentee (guntai). Edukasi ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta mendukung pengelolaan tanah yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Tanah absentee atau tanah guntai merupakan tanah pertanian yang dimiliki oleh seseorang yang bertempat tinggal di luar kecamatan lokasi tanah tersebut berada. Ketentuan mengenai larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee bertujuan agar tanah pertanian dapat dikelola secara efektif oleh pemiliknya dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta pembangunan sektor pertanian.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango menjelaskan bahwa pengaturan mengenai tanah absentee merupakan bagian dari pelaksanaan reforma agraria yang bertujuan menciptakan pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah. Dengan memahami aturan ini, masyarakat diharapkan dapat menghindari permasalahan hukum pertanahan yang dapat timbul di kemudian hari.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan status dan kepemilikan tanah yang dimiliki telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila terdapat keraguan terkait status tanah pertanian yang dimiliki, masyarakat dapat berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat,” demikian imbauan yang disampaikan melalui media informasi Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango.
Melalui kegiatan edukasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib pertanahan semakin meningkat, sehingga dapat mendukung terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah dan pengelolaan sumber daya agraria yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bone Bolango. (NAD)












