Scroll untuk baca artikel
Kantor Pertanahan Kabupaten Bone BolangoKementerian ATR/BPN

Sertipikat Pengganti Karena Hilang Melampaui Target, Kantor Pertanahan Bone Bolango Minta Masyarakat Menjaga Sertipikat Tanah dengan Baik

×

Sertipikat Pengganti Karena Hilang Melampaui Target, Kantor Pertanahan Bone Bolango Minta Masyarakat Menjaga Sertipikat Tanah dengan Baik

Sebarkan artikel ini

Nusatimes.id (Bone Bolango) – Sertipikat Tanah bisa saja tercecer atau hilang terutama sertipikat tanah yang masih berbentuk analog atau warna hijau. Masyarakat terkadang masih bertanya, apakah sertipikat tanah yang hilang bisa diterbitkan sertipikat pengganti? Jawabannya tentu bisa.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menjelaskan bahwasanya ketika sertipikat tanah hilang, masyarakat bisa mengajukan sertipikat tanah yang baru sebagai pengganti dengan syarat pengajuan sertipikat baru tersebut hanya boleh dilakukan oleh orang yang namanya tercantum sebagai pemegang hak atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta PPAT atau kutipan risalah lelang.

Bagaimana dengan pemegang hak yang telah meninggal dunia? Apabila pemegang hak telah meninggal dunia maka permohonan sertipikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Tahun 2024, Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango mendapat target pelaksanaan kegiatan pengganti sertipikat tanah karena hilang sebanyak 20 permohonan namun sepanjang tahun 2024 Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango telah melaksanakan penggantian sertipikat tanah karena hilang sebanyak 27 permohonan. Ini tentu melampaui target yang diberikan.

Mega Putri Sari sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango ketika ditanyai (12/12/2024) mengenai hal tersebut menyampaikan  “Ini ada dua sisi penilaian, yang pertama ini prestasi dan patut diapresiasi karena kerja pelayanan kepada masyarakat melampaui target yang diberikan, namun sisi kedua masyarakat perlu diedukasi lebih masif untuk menjaga sertipikat tanahnya dengan baik”.

“Walaupun Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango punya target pelayanan terhadap itu, kita tetap berharap tahun 2025 masyarakat lebih bisa menjaga sertipikat tanahnya atau mengalihmediakan menjadi sertipikat tanah elektronik supaya kalau hilang tanpa mengurus pengganti sertipikat tanah yang baru.” Tambahnya. (MY)

Apa Komentar Anda?