Scroll untuk baca artikel
ATR/BPN Bone BolangoKantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango

Menteri Nusron Wahid Luncurkan ‘Pengukuran Terjadwal’, Urus Tanah Kini Selesai Maksimal 12 Hari

×

Menteri Nusron Wahid Luncurkan ‘Pengukuran Terjadwal’, Urus Tanah Kini Selesai Maksimal 12 Hari

Sebarkan artikel ini

Nusatiems.id (JAKARTA) — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal di 446 Kantor Pertanahan (Kantah) se-Indonesia. Melalui inovasi ini, masyarakat kini mendapatkan kepastian waktu layanan pertanahan dengan batas maksimal penyelesaian 12 hari sejak pendaftaran.

Langkah bersejarah ini diresmikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi yang digelar di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Melalui Pengukuran Terjadwal, alur birokrasi diperketat. Masyarakat kini memiliki kepastian masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari. Setelah pengukuran selesai, Peta Bidang Tanah (PBT) diwajibkan rampung paling lambat lima hari kemudian.

“Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Ini saya syukur alhamdulillah, untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron Wahid dalam sambutannya.

Terapkan Prinsip Antrean Adil (FIFO)

Untuk menjamin keadilan dalam pelayanan, Kementerian ATR/BPN menerapkan prinsip first in, first out (FIFO). Artinya, permohonan yang masuk lebih awal akan diproses lebih dulu. Sistem ini memutus rantai ketidakpastian di mana sebelumnya masyarakat kerap menunggu tanpa jadwal yang jelas.

Nusron menegaskan, kesiapan petugas BPN di lapangan kini jauh lebih cepat dan responsif terhadap permohonan warga.

“Jadi, kalau seandainya ada pemohon datang ke Kantor BPN, minta diukur besok pun sudah siap, sudah bisa dipenuhi. Kecuali pemohon minta jangan besok, minggu depan saja. Itu berarti karena kemauan pemohon, itu pun diperbolehkan,” tegasnya.

Evaluasi Empat Daerah

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN secara nasional, implementasi program ini telah menunjukkan hasil yang sangat positif. Rata-rata masa tunggu pengukuran tanah di berbagai Kantah saat ini telah ditekan hingga menyentuh angka nol hingga satu hari.

Meski demikian, BPN mencatat masih terdapat empat Kantah yang belum memenuhi target standar karena masa tunggunya masih berada di atas tujuh hari. Keempat wilayah tersebut adalah Kantah Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin. Kementerian menyatakan akan segera turun tangan melakukan evaluasi mendalam guna mencari solusi atas kendala di daerah-daerah tersebut.

Di akhir penyampaiannya, Menteri Nusron Wahid menekankan bahwa negara harus hadir memberikan pelayanan yang tidak berbelit-belit.

“Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustrasi karena layanan publiknya tidak pasti. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” pungkasnya.

Apa Komentar Anda?