Nusatimes.id (SUMBA) — Maraknya konflik pertanahan yang berujung pada tindakan kekerasan hingga memakan korban jiwa di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), memicu sorotan tajam. Pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan aparat penegak hukum didesak untuk hadir secara nyata guna menegakkan hukum serta memberikan perlindungan bagi masyarakat.
Pemerhati isu pertanahan, Sandiang Kaya Ndapa Namung, menegaskan bahwa persoalan tanah di Sumba tidak lagi bisa dipandang sekadar sengketa administrasi atau perdata biasa ketika sudah merenggut nyawa warga.
“Tanah jangan sampai menjadi alasan hilangnya nyawa manusia. Ketika persoalan tanah berujung pada pembunuhan atau kekerasan, maka persoalannya sudah bukan sekadar sengketa kepemilikan. Ini menyangkut tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan hukum dan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Sandiang, Minggu (23/8/2026).
Ia menilai pentingnya transparansi data administrasi pertanahan untuk menelusuri status, batas, hingga riwayat penguasaan tanah secara jelas saat timbul perselisihan.
“Hukum harus berdiri di atas kepentingan siapa pun. Jangan sampai masyarakat kecil merasa hukum tajam kepada mereka, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuatan, pengaruh, atau akses tertentu,” ujarnya.
Sandiang mendesak BPN dan pemerintah daerah segera memetakan titik rawan konflik serta mengedepankan mediasi dini. Selain pembenahan administrasi, ia meminta kepolisian dan instansi terkait bertindak tegas membongkar akar masalah serta menindak seluruh pelaku kekerasan tanpa pandang bulu.
“Jangan hanya menyelesaikan akibatnya. Negara harus berani membongkar akar masalahnya. Kalau ada konflik tanah yang terus berulang, maka harus dicari sumber persoalannya, diperiksa administrasinya, ditelusuri riwayat tanahnya, dan dipastikan tidak ada praktik melawan hukum yang dibiarkan,” kata Sandiang.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan sendiri dan tetap menempuh jalur hukum.
“Kita tidak ingin ada lagi nyawa yang hilang hanya karena persoalan tanah. Penyelesaian harus dikembalikan kepada hukum. Negara harus hadir, hukum harus bekerja, dan masyarakat harus mendapatkan kepastian serta rasa aman,” pungkasnya.
