Nusatimes.id (Bone Bolango) – Komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango untuk menuntuskan segala macam bentuk pengaduan terus ditingkatkan.
Kali ini Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango adalah perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertanahan dalam upaya tindaklanjut pengaduan masyarakat.
Hal yang sama terjadi pada pengaduan yang disampaikan oleh Pemerintah Desa Lombongo atas aset desa.
“Setelah kami undang Kepala Desa Lombongo dan mempelajari masalah yang diadukan. kami langsung bertindak cepat sebagai tindaklanjut pengaduan yang disampaikan Pemerintah Desa Lombongo.” kata Mega Putri Sari selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango saat dihubungi (09/12/2024)
Dirinya pun menambahkan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN di daerah, dibentuk Kantor Wilayah BPN di provinsi dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 177 Tahun 2024 tentang Badan Pertanahan Nasional.
Perpres ini mengatur mengenai Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan.
BPN dipimpin oleh Kepala, dan kedudukan BPN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BPN mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
lebih lanjut dirinya menuturkan BPN menyelenggarakan fungsi: penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan; perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei dan pemetaan pertanahan; perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak dan pendaftaran tanah.
selain itu BPN juga sebagai perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah, penataan tanah sesuai rencana tata ruang, dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu; perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan; perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penertiban penguasaan dan pemilikan tanah, serta penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang.
“Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik serta penanganan perkara pertanahan; pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN; pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN; pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pertanahan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan; dan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan” tegasnya lagi.
Secara terpisah Yudhi Satria Pulo selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran menyampaikan, “Kami mewakili kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango telah menyerahkan hari ini Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Desa Lombongo yang diterima langsung oleh Kepala Desa Lombongo. Kita tuntaskan pengaduan yang disampaikan dan kita serahkan sertipikat yang menjadi objek aduan dengan cepat.”
“Kami selaku Pemerintah Desa Lombongo mengucapkan terimakasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango yang telah menanggapi pengaduan kami dengan sangat baik dan cepat sehingga aset Pemerintah Desa Lombongo memiliki kepastian hukum yang jelas.” Tambah Kepala Desa Lombongo saat diwawancarai. (MY)