BONE BOLANGO – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bone Bolango kembali mengedukasi masyarakat terkait kelirunya pemahaman umum mengenai fungsi dokumen pertanahan. Salah satu anggapan yang masih sering beredar luas di tengah masyarakat adalah bahwa kepemilikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) merupakan bukti sah kepemilikan hak atas tanah.
Pihak Kantah Bone Bolango secara tegas meluruskan bahwa anggapan tersebut merupakan sebuah mitos. Kepemilikan fisik maupun nama yang tercantum secara administrasi di dalam lembaran SPPT PBB tidak serta-merta membuktikan bahwa seseorang adalah pemilik sah dari bidang tanah yang dimaksud.
Secara aturan administrasi negara, SPPT PBB sejatinya merupakan dokumen perpajakan semata. Dokumen tersebut diterbitkan murni sebagai dasar pengenaan pajak yang berfungsi untuk menunjukkan besaran kewajiban finansial atas suatu objek bumi dan/atau bangunan yang harus dibayarkan.
Sementara itu, bukti kepemilikan hak atas tanah yang diakui secara sah oleh negara diterbitkan secara eksklusif dalam bentuk Sertipikat Hak Atas Tanah. Dokumen resmi yang dikeluarkan langsung oleh Kantor Pertanahan ini memuat data fisik dan data yuridis yang telah diverifikasi, sehingga mampu memberikan kepastian hukum secara mutlak bagi subjek pemiliknya.
Dengan demikian, rutinitas membayar pajak tahunan atau tercantumnya nama dalam SPPT PBB tidak bisa disamakan apalagi menggantikan fungsi sertipikat. Kedua dokumen tersebut memiliki fungsi, kedudukan, dan dasar hukum yang sama sekali berbeda serta tidak dapat saling menggantikan.
Pemahaman akan perbedaan mendasar dari kedua dokumen ini dinilai sangat penting untuk meminimalisasi potensi konflik maupun sengketa pertanahan di masa mendatang. Oleh karena itu, warga sangat diimbau untuk memastikan status hukum aset mereka dengan mendaftarkan tanahnya untuk diterbitkan sertipikat resmi.
Sebagai wujud komitmen pelayanan prima, Kantah Bone Bolango selalu membuka ruang konsultasi seluas-luasnya bagi masyarakat. Warga yang masih memiliki kebingungan atau pertanyaan terkait layanan dan administrasi pertanahan dipersilakan untuk datang langsung agar mendapatkan pendampingan dari petugas yang berwenang.












