Nusatimes.id (BONE BOLANGO) – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Bone Bolango memfasilitasi penyerahan 45 sertifikat tanah wakaf dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango kepada Kementerian Agama Kabupaten Bone Bolango. Upaya ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa terhadap aset keagamaan.
Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Center Point, Kabupaten Bone Bolango, Rabu (5/11/2026), dalam rangkaian kegiatan Bakti Jaksa untuk Masyarakat Bone Bolango.
Keterlibatan JPN dalam kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), khususnya dalam memfasilitasi koordinasi dan komunikasi antarlembaga guna mendukung proses pensertifikatan tanah wakaf.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, S.H., M.H., mengatakan pensertifikatan tanah wakaf menjadi langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Menurutnya, tanah wakaf memiliki nilai sosial dan keagamaan yang penting bagi masyarakat sehingga status hukumnya perlu dipastikan. Dengan demikian, aset tersebut dapat terus dimanfaatkan sesuai tujuan peruntukannya.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Bone Bolango, Heriyadi Djunaidi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa JPN berperan menjembatani koordinasi antara Kantor Pertanahan dan Kementerian Agama dalam mendukung kelancaran proses sertifikasi.
Ia berharap penyerahan 45 sertifikat tersebut dapat mendorong tertib administrasi serta memberikan perlindungan terhadap tanah wakaf agar pengelolaannya berlangsung aman dan berkelanjutan.
Melalui fasilitasi tersebut, Kejari Bone Bolango berupaya mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pelayanan hukum serta memperkuat sinergi antarlembaga untuk melindungi aset keagamaan yang memiliki manfaat bagi masyarakat.












