Scroll untuk baca artikel
Pemda Bone Bolango

JPN Kejari Bone Bolango Fasilitasi Layanan Isbat Nikah Terpadu Lintas Instansi

×

JPN Kejari Bone Bolango Fasilitasi Layanan Isbat Nikah Terpadu Lintas Instansi

Sebarkan artikel ini

Nusatimes.id (BONE BOLANGO) – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Bone Bolango memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat melalui inovasi JAKSA SAKTI (Jaksa Sahkan Administrasi Keluarga Tertib dan Integratif). Program ini menjadi upaya membangun sinergi lintas instansi dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan.

Melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), JPN berperan sebagai fasilitator yang menghubungkan sejumlah instansi dalam pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu. Program tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Pengadilan Agama Suwawa, serta Kementerian Agama Kabupaten Bone Bolango.

Kolaborasi ini bertujuan menghadirkan pelayanan yang terintegrasi, khususnya bagi masyarakat yang telah melangsungkan perkawinan, tetapi belum memiliki pencatatan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rangkaian kegiatan diawali dengan verifikasi dan validasi terhadap 22 pasangan calon peserta pada Kamis (22/10/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Bone Bolango. Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian data serta dokumen sebelum para peserta mengikuti persidangan.

Selanjutnya, sidang isbat nikah terpadu dilaksanakan di Pengadilan Agama Suwawa pada Rabu (28/10/2026). Pelaksanaan sidang ini merupakan hasil koordinasi lintas instansi yang difasilitasi JPN Kejari Bone Bolango sebagai bagian dari upaya membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas status perkawinan mereka.

Sebagai tindak lanjut, pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 15.00 WITA, Pelaksana Harian Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Bone Bolango, Monica Rosari Ayu, S.H., didampingi Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum, Annisa Rizky Melliawati, S.H., menerima salinan resmi putusan sidang isbat nikah terpadu dari Pengadilan Agama Suwawa.

Salinan putusan tersebut berkaitan dengan 17 pasangan peserta yang selanjutnya akan menjalani tahapan administrasi sesuai ketentuan. Dokumen itu akan diteruskan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) dan Disdukcapil Kabupaten Bone Bolango untuk ditindaklanjuti berdasarkan kewenangan masing-masing instansi.

Tahapan lanjutan tersebut mencakup proses penerbitan buku nikah serta pembaruan atau penerbitan dokumen administrasi kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), dengan tetap memenuhi persyaratan yang berlaku.

Dalam program JAKSA SAKTI, peran JPN tidak terbatas pada fasilitasi pelaksanaan kegiatan, tetapi juga mencakup koordinasi antarlembaga agar rangkaian pelayanan dapat berjalan secara terpadu. Sinergi ini diharapkan mampu membantu masyarakat mengakses layanan hukum sekaligus mendukung tertib administrasi keluarga.

Melalui inovasi tersebut, Kejari Bone Bolango bersama Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Pengadilan Agama Suwawa, dan Kementerian Agama Kabupaten Bone Bolango berkomitmen memperkuat kerja sama dalam pemenuhan hak-hak keperdataan masyarakat.

Upaya ini diharapkan dapat menghadirkan pelayanan hukum yang lebih mudah diakses, terkoordinasi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam memperoleh kepastian hukum perkawinan serta kelengkapan dokumen administrasi kependudukan.

Apa Komentar Anda?