Scroll untuk baca artikel
DaerahDispora ProvinsiGorontalo

Bapenda Gorontalo Gelar Rapat Harmonisasi RANPERGUB Tentang Sinergi Pendanaan Dab Kerjasama Pemungutan PKB

×

Bapenda Gorontalo Gelar Rapat Harmonisasi RANPERGUB Tentang Sinergi Pendanaan Dab Kerjasama Pemungutan PKB

Sebarkan artikel ini

nusatimes.id — Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) 5 Maret 2026
mengikuti rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Sinergi Pendanaan dan Kerja Sama Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB dan Opsen BBNKB antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Rapat harmonisasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo pada 5 Maret 2026 dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran.

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembahasan dan penyelarasan substansi regulasi daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Gubernur.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, memaparkan latar belakang serta tujuan penyusunan Ranpergub tersebut. Ia menjelaskan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang strategis bagi pemerintah daerah. Seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diterapkan mekanisme opsen PKB dan opsen BBNKB yang juga menjadi bagian penerimaan pemerintah kabupaten/kota.

Dengan adanya kebijakan opsen tersebut, diperlukan penguatan sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, khususnya dalam pelaksanaan pemungutan pajak kendaraan bermotor serta peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Dalam paparannya juga disampaikan bahwa tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor masih perlu ditingkatkan. Data tahun 2025 menunjukkan tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor baru mencapai sekitar 40,6 persen, sehingga diperlukan berbagai langkah strategis untuk mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Melalui Ranpergub ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo mendorong berbagai bentuk sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, antara lain melalui kegiatan sosialisasi bersama pajak kendaraan bermotor, operasi kepatuhan kendaraan, pengembangan layanan Samsat, pemanfaatan data kendaraan bermotor, serta penguatan pelayanan berbasis digital.

Diharapkan dengan adanya regulasi ini akan terbangun kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus mengoptimalkan penerimaan PKB, BBNKB, serta opsennya bagi daerah.

Melalui proses harmonisasi ini pula, Pemerintah Provinsi Gorontalo berharap rancangan Peraturan Gubernur tersebut dapat semakin disempurnakan, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjadi instrumen efektif dalam mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dan memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Dengan semangat “Transformasi Pendapatan, Kemandirian Daerah”, Pemerintah Provinsi Gorontalo terus mendorong penguatan sinergi antar pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. (*)

Apa Komentar Anda?