Scroll untuk baca artikel
Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango

Kantah Bone Bolango Imbau Masyarakat Cermat Penuhi Prosedur Hukum Jual-Beli Tanah Warisan

×

Kantah Bone Bolango Imbau Masyarakat Cermat Penuhi Prosedur Hukum Jual-Beli Tanah Warisan

Sebarkan artikel ini

Nusatimes.id (BONE BOLANGO) — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bone Bolango mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh tahapan administrasi dan aspek hukum terpenuhi sebelum melakukan transaksi jual-beli tanah warisan. Langkah ini dinilai krusial guna memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi sengketa di masa depan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango, Ilkham Mooduto, menegaskan bahwa peralihan hak atas tanah warisan memiliki konsekuensi hukum yang mengikat dan melibatkan seluruh ahli waris, sehingga prosesnya tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

“Tanah warisan memiliki konsekuensi hukum yang melibatkan seluruh ahli waris. Karena itu, kami mengimbau masyarakat agar memastikan status kepemilikan sudah jelas, dokumen lengkap, serta memperoleh persetujuan seluruh ahli waris sebelum dilakukan jual-beli,” ujar Ilkham dalam keterangan resminya.

Menurut Ilkham, kejelasan status warisan dan persetujuan tertulis dari seluruh ahli waris yang sah merupakan syarat utama yang wajib dipenuhi sebelum transaksi dilakukan. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga hak para ahli waris secara adil dan tertib administrasi.

Selain faktor persetujuan, kelengkapan dokumen pendukung juga menjadi aspek penting yang harus diperhatikan oleh masyarakat. Beberapa dokumen wajib yang harus disiapkan dalam prosedur resmi ini meliputi:

  • Sertipikat tanah asli

  • Surat Keterangan Waris (SKW) yang sah

  • Dokumen identitas resmi dari para pihak terkait

  • Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui penataan administrasi pertanahan yang cermat, Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango berharap masyarakat dapat lebih teliti dalam mengelola aset warisan, sehingga seluruh proses transaksi memiliki kekuatan hukum yang sah dan berkekuatan tetap. (MY)

Apa Komentar Anda?