nusatimes.id — 26 Mei 2026, Pemerintah Provinsi Gorontalo yang diwakili oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait kembali melanjutkan pembahasan hari kedua bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Rapat pembahasan berlangsung secara intensif dan konstruktif dipimpin langsung oleh Ketua Pansus DPRD Provinsi Gorontalo, Drs. H. Sun Biki, M.Ec, Dev, dengan fokus pada penyempurnaan substansi Ranperda, harmonisasi regulasi, serta penguatan dasar hukum optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam pembahasan tersebut, Pemerintah Provinsi Gorontalo menjelaskan bahwa perubahan Ranperda dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional dan kebutuhan daerah, khususnya terkait penguatan pengelolaan pajak dan retribusi daerah agar lebih adaptif, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.
Beberapa substansi strategis yang menjadi fokus pembahasan antara lain penambahan dan penyesuaian objek Retribusi Perizinan Tertentu, termasuk pengaturan mengenai Retribusi Pengelolaan Pertambangan Rakyat dan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA).
Selain itu, pembahasan juga mencakup penguatan aspek legal drafting, penyesuaian ketentuan umum, penyempurnaan norma pemungutan pajak dan retribusi, serta optimalisasi potensi penerimaan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Alat Berat, PBBKB serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah.
Ketua Pansus DPRD Provinsi Gorontalo, Drs. H. Sun Biki, M.Ec, Dev, dalam arahannya menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, namun juga mampu mendorong peningkatan kapasitas fiskal daerah secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan asas keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, menegaskan bahwa Ranperda Perubahan PDRD ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Pembahasan hari kedua berlangsung dengan suasana dialogis dan penuh sinergitas antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Pansus DPRD guna menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
In Syaa Allah seluruh tahapan pembahasan Ranperda ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi terbaik demi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Provinsi Gorontalo.(*)






