Nusatimes.id, Bone Bolango – Dalam upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango melaksanakan layanan sumpah sertipikat hilang. Layanan ini ditujukan bagi pemilik sertipikat tanah yang kehilangan dokumen kepemilikannya, sehingga dapat mengajukan permohonan penggantian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan sumpah sertipikat hilang merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan kembali dokumen kepemilikan tanah mereka. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango menyatakan bahwa layanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon yang mengajukan penggantian sertipikat benar-benar pemilik sah dari tanah yang bersangkutan.
“Proses ini dilakukan dengan cermat dan transparan untuk mencegah adanya penyalahgunaan atau klaim yang tidak sah terhadap kepemilikan tanah. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango. (27/12/2025)
Selain menjalani sumpah sertipikat hilang, pemohon juga diwajibkan untuk melengkapi berbagai dokumen pendukung, termasuk surat laporan kehilangan dari kepolisian serta bukti kepemilikan lainnya. Setelah seluruh prosedur terpenuhi, Kantor Pertanahan akan memproses penerbitan sertipikat pengganti guna memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango juga terus mengimbau masyarakat untuk menyimpan dokumen sertipikat tanah mereka dengan baik serta segera melaporkan apabila terjadi kehilangan. Dengan adanya layanan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang merasa aman dan mendapatkan hak mereka atas kepemilikan tanah secara sah.
Layanan sumpah sertipikat hilang ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam meningkatkan pelayanan pertanahan yang lebih mudah, cepat, dan akurat bagi seluruh warga Kabupaten Bone Bolango.