Scroll untuk baca artikel
Gorontalo

Dugaan Pencemaran Nama Baik Rektor UMGO, AMM Gorontalo Minta Polda Percepat Penanganannya

×

Dugaan Pencemaran Nama Baik Rektor UMGO, AMM Gorontalo Minta Polda Percepat Penanganannya

Sebarkan artikel ini

 

nusatimes.id— Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Gorontalo meminta Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo memberikan atensi khusus dan mempercepat penanganan dugaan pencemaran nama baik yang dinilai telah meresahkan internal persyarikatan.

Perwakilan Pimpinan Wilayah Tapak Suci Provinsi Gorontalo, Rochmat Gani, mengatakan kedatangan mereka ke Polda Gorontalo bertujuan menyerahkan surat resmi dari PWM Gorontalo. Surat tersebut berisi permintaan agar penyidik segera menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum tertentu.

“Hari ini kami mendatangi Polda Gorontalo untuk menyerahkan surat dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah. Surat ini berisi permintaan agar penyidik segera memberi atensi khusus dan mempercepat proses penanganan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum tersebut,” kata Rochmat, Selasa (16/12/2025)

Menurut Rochmat, polemik yang berkembang telah menimbulkan keresahan di lingkungan internal Muhammadiyah. Dampaknya dirasakan langsung oleh kader, organisasi otonom, hingga struktur Muhammadiyah di berbagai tingkatan.

Ia menegaskan, percepatan proses hukum menjadi penting agar tidak menimbulkan kegaduhan yang berkepanjangan serta mengganggu kenyamanan warga persyarikatan.

“Harapan kami, proses ini dapat dipercepat karena sudah sangat mengganggu kenyamanan kader dan struktur Muhammadiyah,” ujarnya.

Langkah yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Muhammadiyah (AMM) tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang telah diajukan pada Kamis, 4 Desember 2025. Pada hari itu, Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), Prof. Abd Kadim Masaong, bersama Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) UMGO, secara resmi melaporkan seorang kreator konten berinisial ZH.

ZH dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui platform Facebook. Dalam unggahannya, ZH diduga menggunakan frasa penghinaan “Seekor Kadim” yang dinilai merendahkan dan mencederai martabat pihak terkait.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan proses penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Apa Komentar Anda?