Nusatimes.id, Bone Bolango – Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa setiap penyelesaian kasus pertanahan harus dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. Hal ini penting untuk menghindari munculnya permasalahan baru di kemudian hari.(30.09.25)
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan gelar perkara kasus pertanahan yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango bersama Balai Wilayah Sungai II Gorontalo.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya hukum untuk mencari solusi terbaik terhadap permasalahan pertanahan yang ada. Melalui forum ini, diharapkan tercipta kesepahaman antara para pihak serta langkah penyelesaian yang tegas, jelas, dan memiliki kepastian hukum.(MY)












