Nusatimes.id – Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial telah meluncurkan program pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) untuk tahun 2025.
Dan tahun ini, sebanyak 26 daerah di Indonesia masuk database, salah satunya Kabupaten Gorontalo Utara.
Kabupaten Gorontalo Utara menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Gorontalo yang menerima program tersebut.
Oleh karena itu, guna mempersiapkan pelaksanaan program ini, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara telah menggelar Seminar dan Lokakarya (Semiloka), Selasa (14/1) di Ruang Rapat Kantor Bapppeda Gorontalo Utara.
Semiloka mengundang pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Sosial Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara.
Diundang pula, kepala desa dan camat dalam wilayah yang masuk usulan pelaksanaan pemberdayaan KAT di Gorontalo Utara, yakni Desa Ibarat Kecamatan Anggrek dan Desa Tombulilato Kecamatan Atinggola.
Semiloka itu digelar menindaklanjuti surat dari Kemensos RI tentang pemberitahuan Semiloka Daerah persiapan pemberdayaan KAT tahun anggaran 2025.
Pada Semiloka Daerah ini Tim Penjajakan Awal Studi Kelayakan (PASK) diketuai Prof Dr. Rauf Hatu mempresentasikan pembahasan hasil studi kelayakan yang telah dilakukan dalam rangka mendapatkan saran pertimbangan terhadap rumusan awal pemberdayaan KAT.
“Program ini perlu kita syukuri. Oleh karena itu, diskusi ini dimanfaatkan untuk memberikan masukan-masukan terhadap kelayakan dari pada dua desa ini, untuk dijadikan sebagai pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil,” kata Sekda Gorontalo Utara Suleman Lakoro dalam sambutannya saat hadir membuka Semiloka tersebut.
Semiloka ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk berdiskusi memberikan pertimbangan teknis, baik dari segi lingkungan hidup, kesehatan dan tata ruang wilayah.
“Seperti masalah pertanahan yang tentu sudah harus clean and clear. Dan tentu terkait pemberdayaan ini harus dikeroyok dari berbagai bidang, baik pertanian, perikanan dan bidang lainnya,” terang Suleman.