Nusatimes.id (BONE BOLANGO) – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bone Bolango gencar memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran tanah wakaf demi menjamin kepastian dan perlindungan hukum aset umat.
Langkah sosialisasi ini dilakukan untuk meluruskan kekeliruan pemahaman di masyarakat yang kerap mengira sertipikat tanah wakaf masih dicatat atas nama Wakif (pemberi wakaf).
Dalam administrasi pertanahan, sertipikat tanah wakaf resmi dicatat atas nama Nazhir, yaitu pihak penerima yang diamanahkan untuk mengelola dan memelihara harta wakaf sesuai peruntukannya.
Pencantuman nama Nazhir bukan menandakan kepemilikan pribadi, melainkan bentuk legalitas perwakilan pengelola agar pemanfaatan tanah tetap terarah, terikat ikrar, dan terlindungi dari potensi sengketa.
Kantah Bone Bolango menegaskan bahwa proses wakaf tidak berhenti pada ikrar semata, melainkan wajib ditindaklanjuti hingga pendaftaran sertipikat melalui sinergi antara Wakif, Nazhir, KUA, Kemenag, dan BPN.
Masyarakat yang mengelola tanah wakaf namun belum terdaftar diimbau segera melengkapi berkas administrasi ke Kantor Pertanahan agar keberlanjutan manfaat aset wakaf dapat terus terjaga secara sah.






