Nusatimes.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sebagaimana Putusan Nomor 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
MK memerintahkan pemungutan suara ulang dalam jangka waktu 21 hari sejak putusan ini diucapkan.
Mahkamah menilai waktu 21 hari tersebut tidak akan mengganggu jadwal pelantikan anggota DPRD Provinsi Gorontalo hasil Pemilu 2024 dan agenda ketatanegaraan lainnya seperti pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota secara serentak tahun 2024 yang jadwal pemungutannya akan dilaksanakan pada November 2024.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo sepanjang Dapil Gorontalo 2 harus dilakukan pemungutan suara ulang; Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang perolehan suara untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo di Dapil Gorontalo” Ucap Ketua MK Suhartoyo.
“2 Memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 02 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Gorontalo di Dapil Gorontalo 2 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 21 hari sejak pengucapan putusan a quo; Memerintahkan KPU Kabupaten Gorontalo untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang dimaksud dengan hasil perolehan suara untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Gorontalo di Dapil Gorontalo 2 yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah, serta menetapkan dan mengumumkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undnagan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” sebut Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan perkara ini dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Dalam Sidang Pendahuluan pada Jumat (3/5/2024) lalu, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang pengisian anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Dapil Gorontalo 2. Pemohon menyebutkan telah terjadi perusakan kertas suara oleh KPPS di TPS 02 Desa Tuladenggi, kecamatan Telaga biru, Kabupaten Gorontalo.
Atas kejadian ini, saksi mandate Pemohon telah mengajukan keberatan saat kejadian di tingkat kecamatan, namun hal terseBut tidak ditanggapi oleh Termohon. Pihak Pemohon akhirnya melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten dan telah pula dikeluarkan putusan atas laporan tersebut.
Pelanggaran yang terjadi pada TPS tersebut sangat mempengaruhi perolehan kursi Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Gorontalo Dapil Gorontalo 2 dalam perolehan kursi ke-8. Sebab antara pihak yang menurut Termohon yang menduduki posisi ke-8 adalah PAN dengan perolehan suara 3.007, sedangkan Pemohon ada pada posisi di bawahnya dengan perolehan 3.029 suara.
Maka, dengan dilaksanakannya pemungutan suara ulang pada TPS 02 tersebut, Pemohon akan berpeluang mendapatkan posisi terakhir dari kursi ke-8 DPRD tersebut.***