Nusatimes.id – Kasus Kekerasan Seksual yang dilakukan oknum guru terhadap siswinya di salah satu SMA di Bone Bolango sudah masuk pemeriksaan pertama.
Penyidik dari Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango mendatangi sekolah tersebut pada Senin, (17/3/2025).
Sebelumnya, laporan terkait kasus ini masuk ke Polres Bone Bolango pada Jum’at, (14/03/2025). Hal ini dilaporkan langsung oleh korban dan didampingi ayahnya.
Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Bone Bolango Kompol Karsum Ahmad menyampaikan hasil berita acara Pemeriksaan (BAP) dihadapan para awak media.
“Korban saat ini berumur 18 belas tahun dan duduk di kelas 11 SMA,” ucap Kompol Karsum.
Pelaku yang dilaporkan berinisial RFA saat ini berusia 30 Tahun dan baru terangkat sebagai PPPK, beralamat di Kecamatan Suwawa.
Lebih lanjut Wakapolres menyampaikan korban mengaku pada Selasa, (25/3/2025) korban diset*buhi oleh pelaku di ruangan OSIS dengan dijanjikan akan diberi nilai bagus pada mata pelajaran prakarya.
Polisi juga memeriksa 5 orang saksi yakni kepala sekolah, tiga orang guru dan satu siswa.
Pasal yang dikenakan terhadap pelaku adalah Pasal 6 huruf b dan c No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan akan segera dilakukan gelar perkara untuk ditingkatkan ke tahap selanjutnya.







