Nusatimes.id– Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak Pemohon pada Rabu (30/9/2026). Persidangan ini menyoroti polemik keabsahan syarat pencalonan, dugaan manipulasi aturan, serta kewenangan MK dalam menjatuhkan sanksi diskualifikasi elektoral.
Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim menegaskan bahwa pelantikan presiden atau wakil presiden terpilih tidak dengan sendirinya menghapus atau meniadakan ketidakabsahan persyaratan pencalonan. Jika ditemukan pelanggaran asas jujur dan adil sejak awal proses elektoral, penyelesaiannya menggunakan mekanisme diskualifikasi, bukan pemakzulan (impeachment).
“Kapan ada dugaan terkait dengan ketidakjujuran atau ketidakadilan itu bisa diperoleh, maka tahapan-tahapan sebelumnya itu bisa dikoreksi. Meskipun sudah sampai pelantikan, itu bisa dikoreksi,” ujar Yance seraya merujuk pada preseden putusan MK di Pilkada Kotawaringin Barat 2010.
Pandangan tersebut didukung oleh Ahli Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti. Ia menegaskan bahwa MK memiliki implied power atau kekuasaan implisit untuk menegakkan keadilan pemilu (electoral justice). Bivitri menilai duduk perkara dalam persidangan ini bukan sekadar urusan pemenuhan kualifikasi pendidikan, melainkan adanya dugaan manipulasi syarat untuk kepentingan spesifik.
Selain persoalan diskualifikasi, sidang ini juga membongkar dugaan kejanggalan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 terkait syarat pendaftaran calon. Ahli Hukum Kepemiluan Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menyoroti keberadaan Pasal 18 ayat (3) yang memberikan pengecualian pembuktian syarat ijazah SMA bagi lulusan luar negeri. Titi menilai aturan tersebut tidak objektif karena pengecualian serupa tidak diberlakukan secara setara untuk calon anggota legislatif (Pileg) dan kepala daerah (Pilkada) pada tahun yang sama.
Keterangan ini diperkuat oleh Mantan Anggota KPU RI periode 2007-2012, I Gusti Putu Artha, yang hadir sebagai saksi. Putu menjelaskan bahwa Undang-Undang Pemilu secara tegas mewajibkan penyerahan fotokopi ijazah atau STTB SMA/sederajat tanpa norma pengecualian.
“Pasal pengecualian ini baru muncul memang di pemilu presiden tahun 2024,” tegas Putu. Ia menambahkan bahwa sepanjang sejarah pemilu sejak 2004 hingga 2024, baik di tingkat legislatif maupun kepala daerah, regulasi yang mengizinkan fotokopi ijazah perguruan tinggi sebagai pengganti ketiadaan ijazah SMA asing tidak pernah diterapkan sebelumnya.









