Nusatimes.id (Bone Bolango)- Pengadaan perangkat komputer dan laptop di Desa Toto Utara menuai sorotan publik. Aset yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 tersebut baru diserahkan ke Kantor Desa pada Selasa (28/7/2026), dan diantarkan langsung oleh Kepala Desa Toto Utara nonaktif, Ramla Djafar, bersama suaminya.
Bendahara Desa Toto Utara, Vatra Mahmud, mengonfirmasi bahwa seluruh dana untuk proyek pengadaan tersebut telah dicairkan dari kas desa dan dibayarkan lunas kepada pihak penyedia sejak tahun lalu.
Berdasarkan catatan keuangan desa, alokasi anggaran tersebut terbagi dalam dua tahap:
-
November 2025: Pengadaan satu unit komputer senilai Rp13.600.000.
-
Desember 2025: Pengadaan satu unit laptop senilai Rp12.000.000.
“Penyedianya CV Husini Jaya yang beralamat di Jalan Rusli Datau, Kota Gorontalo. Tetapi barangnya memang baru direalisasikan pada tahun 2026,” jelas Vatra saat dimintai keterangan pada Rabu (29/7/2026).
Vatra menjelaskan, hingga proses tutup buku anggaran pada akhir Desember 2025, perangkat yang telah dibayar lunas tersebut belum juga diterima oleh pemerintah desa. Hal ini menunjukkan adanya jeda waktu berbulan-bulan antara pencairan dana kepada pihak ketiga dengan realisasi fisik barang.
Selain masalah keterlambatan penyerahan, pihak desa juga menemukan ketidaksesuaian saat barang tersebut akhirnya diserahkan pada pertengahan 2026. Vatra mengungkapkan bahwa spesifikasi komputer dan laptop yang diterima berbeda dengan dokumen perencanaan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Kondisi fisik kemasan barang saat diserahkan juga menjadi catatan tersendiri bagi pihak pemerintah desa.
“Tadi kami lihat spesifikasinya tidak sama, dan dusnya sudah ada tanda sobek,” tandas Vatra.
Beredarnya video penyerahan barang oleh Kades nonaktif ini kini memunculkan pertanyaan di kalangan warga. Kondisi tersebut dinilai memerlukan penjelasan resmi serta pemeriksaan lebih lanjut dari instansi terkait, terutama menyangkut mekanisme pelaksanaan kontrak, dasar hukum keterlambatan, hingga tindak lanjut atas spesifikasi barang yang tidak sesuai dengan dokumen awal.












