Scroll untuk baca artikel
MIN 1 Kota Gorontalo

Tegas, Kemenag Kota Gorontalo Beri Sanksi pada Oknum Guru Pelaku Perundungan

×

Tegas, Kemenag Kota Gorontalo Beri Sanksi pada Oknum Guru Pelaku Perundungan

Sebarkan artikel ini

Nusatimes.id – Oknum Guru berinisial RD yang melakukan perundungan terhadap siswanya akan diberikan sanksi administrasi dan akan dilepas dari jabatannya sebagai perwalian kelas.

Hal ini disampaikan kepala Kementerian Negeri Agama (Kemenag) Kota Gorontalo, Misnawaty Nuna pasca lakukan mediasi pada Selasa, (27/05/2025).

Misnawaty menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan sudah sesuai prosedur, jika Guru RD melakukan hal yang sama maka sanksi yang akan diberikan pun lebih berat dan bisa sampai dikeluarkan dari sekolah.

Disamping itu, Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Kota Gorontalo, Sutarjo Paputungan bersyukur bahwa permasalahan ini sudah menemui titik terang, semua pihak yang terkait sudah dilakukan mediasi dan pihaknya siap memberikan sanksi tegas kepada Guru RD.

“Alhamdulillah pihak orang tua murid sudah pro aktif untuk memberikan informasi dan menerima permohonan maaf dari Guru RD, sehingga pihak kami MIN 1 Kota Gorontalo dapat cepat bertindak untuk menyelesaikan hal ini,” ujar Kepala MIN 1 Sutarjo Paputungan.

Orang Tua murid yang mengalami perundungan sudah menyatakan bahwa permasalah ini sudah selesai, pihak MIN 1 Kota Gorontalo juga sudah meminta maaf. Ia sudah tidak ingin memperpanjang hal ini dan menerima seluruh hasil mediasi yang dilakukan oleh Kemenag Kota Gorontalo.

“Kemenag dan juga MIN 1 Kota sudah membantu meyelesaikan masalah ini. Sayapun sudah menerima permintaan maaf dari Guru RD dan hasil mediasi hari ini dengan sanksi tegas yang diberikan kepada Guru RD,” ungkap Orang Tua Murid.

Langkah cepat dan tegas dari kepala MIN 1 Kota Gorontalo menyelesaikan masalah perundunga ini dapat dicontoh oleh sekolah lain. Sehingga kedepannya tidak ada lagi oknum guru yang melakukan hal yang sama.

Apa Komentar Anda?