Nusatimes.id (GORONTALO) — Koordinator Wilayah Kerja (Wilker) Gorontalo, Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah, Sarton Dali, menegaskan bahwa pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 RI merupakan bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia. Ia mengimbau masyarakat untuk menerima kembali mantan warga binaan tanpa stigma negatif.
Pernyataan tersebut disampaikan Sarton usai menghadiri penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana bagi Anak Binaan di Lapas Kelas IIA Gorontalo, Senin (17/8/2026).
“Remisi merupakan salah satu bentuk penghormatan kepada nilai-nilai hak asasi manusia. Untuk masyarakat, kiranya kepada teman-teman yang baru bebas diberikan penghormatan yang sama. Jangan melihat latar belakang mereka, tetapi bagaimana kita menerima mereka di kehidupan sosial kembali,” ujar Sarton.
Senada dengan hal tersebut, Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menekankan pentingnya menciptakan lingkungan sosial yang mendukung proses reintegrasi warga binaan agar tidak kembali terpinggirkan.
“Kita harus bisa menciptakan lingkungan sosial yang responsif sehingga stigma negatif itu bisa kita hilangkan dan mereka bisa kembali menjadi warga negara yang baik,” kata Gusnar.
Berdasarkan data Kanwil Ditjenpas Gorontalo, sebanyak 666 warga binaan di Provinsi Gorontalo resmi menerima remisi pada HUT ke-81 RI. Khusus di Lapas Kelas IIA Gorontalo, terdapat 351 narapidana yang memperoleh Remisi Umum I (pengurangan masa tahanan) dan 9 narapidana menerima Remisi Umum II yang langsung membawa mereka pada pembebasan.





