Scroll untuk baca artikel
ATR/BPN Bone BolangoKantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango

Bukan Hanya Saat Jual Beli, Kantah Bone Bolango Jelaskan Lima Kondisi Tanah Wajib Diukur

×

Bukan Hanya Saat Jual Beli, Kantah Bone Bolango Jelaskan Lima Kondisi Tanah Wajib Diukur

Sebarkan artikel ini

Nusatimes.id (BONE BOLANGO) — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bone Bolango mensosialisasikan lima kondisi utama yang mewajibkan proses pengukuran bidang tanah. Langkah ini dilakukan untuk meluruskan anggapan masyarakat yang menilai pengukuran tanah hanya dilakukan saat transaksi jual beli.

Layanan pengukuran merupakan tahapan krusial dalam administrasi pertanahan guna memastikan kepastian letak, batas, luas, dan data spasial suatu bidang tanah.

Kantah Bone Bolango mencatat pengukuran wajib dilakukan pada kondisi pendaftaran tanah pertama kali, pemecahan atau pemisahan bidang, penggabungan beberapa bidang tanah, serta penataan atau pemutakhiran data spasial pertanahan.

Sementara untuk transaksi jual beli, pengukuran ulang tidak otomatis wajib dilakukan selama data fisik dan batas bidang tanah pada sertifikat masih sesuai dengan kondisi lapangan.

Melalui edukasi ini, Kantah Bone Bolango mengimbau masyarakat untuk memahami prosedur teknis permohonan pertanahan agar proses administrasi dapat berjalan tertib, aman dari sengketa, dan berkepastian hukum.

Apa Komentar Anda?