Nusatimes.id (GORONTALO) – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) melalui Wilayah Kerja (Wilker) Gorontalo menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo di Ruang Rapat Dulohupa, Senin (31/8/2026).
Rakor ini digelar untuk menindaklanjuti penyampaian aspirasi DPD Bara JP Provinsi Gorontalo terkait dugaan kekeliruan tuntutan hingga dugaan salah putusan pengadilan (miscarriage of justice) dalam perkara Yusuf Dani Kue.
Hadir mewakili lembaga, Koordinator Wilker KemenHAM Gorontalo, Sarton Dali, menegaskan komitmen pemerintah dalam mendorong pelindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia pada setiap proses hukum.
Dalam forum yang turut dihadiri unsur Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, dan kuasa hukum tersebut, Sarton menekankan pentingnya prinsip kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.
Ia menyatakan mendukung penuh seluruh upaya masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya, selama langkah tersebut ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah dan sesuai perundang-undangan.
Sarton juga menyambut baik rencana penerbitan rekomendasi oleh Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo sebagai langkah konstruktif yang sejalan dengan prinsip penghormatan HAM.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengungkapkan pembahasan rapat juga mencakup status barang bukti kayu yang dilaporkan mengalami kerusakan pascaputusan bebas di tingkat kasasi.
Mengingat keterbatasan kewenangan DPRD terkait ganti rugi barang bukti, Umar menyarankan pihak pemohon menempuh upaya hukum perdata sebagai mekanisme pemulihan hak yang sesuai.










