Nusatimes.id (Bone Bolango) – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menyatakan dukungan terhadap pembaruan sistem pemidanaan melalui penerapan pidana kerja sosial. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari arah reformasi sistem peradilan pidana nasional dalam pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Dukungan tersebut disampaikan Bupati Bone Bolango Ismet Mile saat menerima audiensi Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Gorontalo I Putu Sukohartawan bersama jajaran di Ruang Kerja Bupati, Kamis (11/6/2026).
Pertemuan tersebut membahas rencana implementasi pidana kerja sosial serta bentuk dukungan pemerintah daerah yang diperlukan agar kebijakan tersebut dapat diterapkan di Bone Bolango.
Kepala Bapas Kelas II Gorontalo I Putu Sukohartawan menjelaskan, pemberlakuan KUHP baru membawa sejumlah perubahan dalam paradigma pemidanaan. Salah satunya adalah adanya pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana tertentu dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kesediaan waktu Bupati Bone Bolango bersama jajaran. Tujuan audiensi ini adalah membahas pemberlakuan KUHP baru, di mana kami mendapat arahan dari pimpinan pusat untuk mendorong penerapan pidana kerja sosial bagi pelanggaran tertentu,” ungkap I Putu.
Menurutnya, pidana kerja sosial tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan hukuman, tetapi juga memberikan ruang bagi pelanggar hukum untuk melakukan perbaikan diri melalui aktivitas yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya tetap dilakukan dengan pengawasan aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan. Dengan pendekatan tersebut, pelaksanaan pemidanaan diharapkan dapat berjalan secara terukur sekaligus tetap memperhatikan aspek pembinaan.
Bapas Kelas II Gorontalo juga telah melakukan simulasi penerapan pidana kerja sosial pada 2025. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah pembersihan Masjid Baitul Haq. Simulasi tersebut menjadi pengalaman awal dalam melihat pelaksanaan kerja sosial di lingkungan masyarakat.
“Kami berharap program ini dapat dikerjasamakan dengan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango sehingga ketika ada warga yang mendapatkan putusan pidana kerja sosial, pelaksanaannya dapat segera diimplementasikan dengan baik,” tambahnya.
Menanggapi rencana tersebut, Bupati Ismet Mile menyatakan pemerintah daerah siap mendukung program pidana kerja sosial. Ia menilai kebijakan tersebut sejalan dengan upaya pembinaan masyarakat melalui pendekatan yang memberikan manfaat sekaligus menjadi pembelajaran bagi pelanggar hukum.
Menurut Ismet, pelaksanaan kerja sosial juga dapat diarahkan pada kegiatan yang memberikan manfaat bagi fasilitas maupun ruang publik, sepanjang sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
“Kami menyambut baik program ini dan akan segera menindaklanjutinya dengan membahas secara mendalam terkait kriteria pelaksanaannya, fasilitas umum yang akan menjadi lokasi kerja sosial, serta lokus yang paling tepat untuk pelaksanaannya,” ujar Ismet.
Ia menegaskan, Pemkab Bone Bolango terbuka untuk memperkuat koordinasi dengan Bapas dan aparat penegak hukum dalam menyiapkan aspek teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Pemerintah daerah sependapat dan sejalan dengan program ini. Yang terpenting adalah menyiapkan aspek teknisnya secara matang sehingga seluruh tahapan pelaksanaan dapat berjalan maksimal, terukur, dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat,” pungkasnya.
Kolaborasi antara pemerintah daerah dan Bapas tersebut diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menyiapkan mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial di Bone Bolango, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, pengawasan, pembinaan, dan manfaat bagi masyarakat.












