Scroll untuk baca artikel
Nusantara

BAPERA Bone Bolango Soroti Aktivitas Galian C di Bulondala, Jalan Tani Rusak Hingga Ancaman Objek Vital PLN

×

BAPERA Bone Bolango Soroti Aktivitas Galian C di Bulondala, Jalan Tani Rusak Hingga Ancaman Objek Vital PLN

Sebarkan artikel ini

Nusatimes.id (Bone Bolango)— Dewan Pimpinan Daerah Barisan Pemuda Nusantara (DPD BAPERA) Kabupaten Bone Bolango menyoroti aktivitas pengambilan dan pengolahan material Galian C yang diduga dilakukan tanpa izin pertambangan oleh CV Mining Consultant di Desa Bulondala, Kecamatan Suwawa Selatan.

Berdasarkan hasil penelusuran dan aspirasi masyarakat, BAPERA menyatakan bahwa CV Mining Consultant tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), dan hanya memiliki izin pengolahan. Kondisi tersebut dinilai tidak memberikan kewenangan hukum untuk melakukan penambangan maupun pengangkutan material Galian C.

“Jika benar tidak ada IUP dan SIPB, maka aktivitas pengambilan dan pengangkutan material patut diduga sebagai pertambangan tanpa izin dan harus segera ditertibkan,” tegas Zulkifli Ibrahim, Ketua DPD BAPERA Kabupaten Bone Bolango, Selasa (10/2/2026).

Jalan Tani dan Jalan Lintas Provinsi Rusak
BAPERA juga menyoroti penggunaan jalan usaha tani dan jalan umum lintas provinsi sebagai akses kendaraan berat. Akibatnya, sejumlah ruas jalan dilaporkan mengalami kerusakan, yang berdampak langsung pada aktivitas petani dan keselamatan pengguna jalan.

“Jalan usaha tani dibangun untuk mendukung pertanian dan ketahanan pangan, bukan untuk dilalui kendaraan bertonase besar. Dampaknya, petani kesulitan mengangkut hasil panen dan biaya produksi meningkat,” ujar Zulkifli.

Galian C di Sungai Dinilai Berisiko
Selain kerusakan jalan, aktivitas Galian C yang dilakukan di sekitar badan sungai dan sempadan sungai dinilai berpotensi menimbulkan abrasi, perubahan alur sungai, longsor bantaran, hingga banjir, yang dapat merusak lahan pertanian dan infrastruktur desa.

Dekat Fasilitas PLN
Yang menjadi perhatian serius, lokasi pengolahan hasil tambang berada di sekitar fasilitas/kantor PLN. Kondisi ini dinilai berisiko terhadap keselamatan objek vital nasional serta berpotensi mengganggu operasional kelistrikan apabila tidak diawasi secara ketat.

“Ini bukan hanya soal izin tambang, tetapi juga menyangkut keselamatan publik dan objek vital negara. Karena itu penanganannya harus cepat dan lintas sektor,” tambahnya.

Dinilai Bertentangan dengan Ketahanan Pangan dan RTRW

BAPERA menilai aktivitas tersebut bertentangan dengan program ketahanan pangan nasional yang didorong Pemerintah Pusat, karena jalan pertanian digunakan untuk kepentingan tambang. Selain itu, aktivitas tersebut diduga tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten Bone Bolango, khususnya pada zona sungai, pertanian, dan jaringan jalan.

Dorong Audiensi dan Penertiban
Atas kondisi tersebut, BAPERA telah mengirimkan surat permohonan audiensi lintas sektor kepada CV Mining Consultant dan instansi terkait, termasuk Pemerintah Daerah, Dinas ESDM Provinsi Gorontalo, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian/Ketahanan Pangan, serta pihak PLN.

BAPERA menegaskan, apabila tidak ada klarifikasi dan itikad baik, pihaknya akan mendorong penertiban, penghentian aktivitas, serta langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami mengedepankan dialog, namun aturan harus ditegakkan demi kepentingan masyarakat, petani, dan keselamatan bersama,” tutup Zulkifli Ibrahim.

Apa Komentar Anda?