Nusatimes.id – Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 menjadu sorotan utama dengan Bawaslu Kota Gorontalo menekankan perlunya ketelitian dalam proses pencalonan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
Acara yang bertujuan untuk mengedukasi peserta mengenai ketentuan dan tahapan penting dalam pencalonan, serta mengantisipasi potensi pelanggaran.
Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib menjadi salah satu pemateri dalam sosialisasi PKPU Nomor 8 yang digelar di Ballroom Hotel Aston Gorontalo tersebut. Jumat (2/8/2024).
Sukrin menjelaskan bahwa sosialisasi ini diadakan untuk memastikan semua pihak memahami dengan jelas syarat-syarat pencalonan dan jadwal pendaftaran calon yang dimulai pada 27 Agustus mendatang.
“Kami ingin memastikan bahwa KPU dan calon mematuhi semua ketentuan dengan hati-hati untuk menghindari masalah yang mungkin timbul,” kata Sukrin saat diwawancarai awak media usai memberikan materi.
Ia juga menambahkan pentingnya mengantisipasi masalah yang terjadi pada pilkada sebelumnya dan mengingatkan agar proses pendaftaran calon dilakukan dengan ketelitian yang tinggi.
“Kami telah memberikan himbauan kepada KPU agar lebih berhati-hati dan siap menghadapi potensi pelanggaran,” tambahnya.
Mengenai pengawasan visi misi calon, Sukrin mengungkapkan bahwa meskipun penting, hal ini tidak menjadi fokus utama Bawaslu.
“Kami mendorong pasangan calon untuk berhati-hati dalam menyusun visi misi dan program mereka agar sesuai dengan RPJ dan tidak mengandung unsur yang tidak pantas,” jelas Sukrin.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan semua pihak dapat lebih siap menghadapi tahapan pencalonan dan memastikan Pilkada 2024 di Gorontalo berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***