Scroll untuk baca artikel
Gorontalo

Pleno KPU: Adhan Dambea dan Indra Gobel Resmi Ditetapkan Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo

×

Pleno KPU: Adhan Dambea dan Indra Gobel Resmi Ditetapkan Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo

Sebarkan artikel ini

Nusatimes.id – Rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih Kota Gorontalo pada, Rabu (5/2/2025) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo.

Menurut pantauan Awak Media Nusatimes.id Rapat Pleno Terbuka ini dihadiri oleh Penjabat Wali Kota Gorontalo, Calon Walikota dan Wakil walikota terpilih Calon Wakil Walikota No. urut 2 Ana Supriana, Ketua DPRD Kota Gorontalo, Pimpinan Forkopimda Kota Gorontalo, Ketua Bawaslu Kota Gorontalo dan para tim pendukung calon.

Ketua KPU Kota Gorontalo Mario S, Nurkamiden pada sambutannya menyampaikan bahwa Pilkada serentak sudah berada di penghujung. Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, (4/2/2025) dalam hal ini menyatakan bahwa sengketa Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo 2024 ditolak.

Selanjutnya, Mario memimpin jalannya Rapat Pleno Terbuka hari ini membacakan Surat Keputusan (SK) penetapan Wali Kota dan Wakil Walikota Gorontalo.

“Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo Menetapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Wali Kota Gorontalo No. Urut 3 atas nama Adhan Dambea dan Indra Gobel dengan suara sebanyak 39.696 atau 37,52% dari total suara sah,” ucap Mario dalam persidangan.Ad

Dengan selesainya pembacaan SK diiringi tepuk tangan para tamu undangan, resmi Adhan Dambea dan Indra Gobel ditetapkan sebagai pasangan Pemimpin Kota Gorontalo kedepan.

Apa Komentar Anda?