Scroll untuk baca artikel
DaerahHeadlineKantor Pertanahan Kabupaten GorontaloKementerian ATR/BPN

Hadir di Tengah Masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Gelar Klinik Layanan Pertanahan dan Penataan Ruang di Telaga Biru

×

Hadir di Tengah Masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Gelar Klinik Layanan Pertanahan dan Penataan Ruang di Telaga Biru

Sebarkan artikel ini
KLIPPER di Desa Tinelo, Kecamatan Telaga Biru

Nusatimes.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo terus berkomitmen meningkatkan pelayanan dengan menghadirkan Klinik Layanan Pertanahan dan Penataan Ruang (KLIPPER) untuk warga di empat desa di Kecamatan Telaga Biru. Perdana, program ini dilaksanakan di Desa Tinelo pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, Royger Maniur Simanjuntak, menyatakan bahwa tujuan utama dari program ini adalah untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan tanpa melalui perantara.

“Kami ingin layanan pertanahan yang ada di kantor kami bisa semaksimal mungkin dimanfaatkan oleh masyarakat, di mana mereka bisa bermohon layanan tanpa menggunakan perantara,” ujarnya.

Melalui program Klinik Pertanahan dan Penataan Ruang, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami berbagai layanan pertanahan yang ada.

Selain itu, klinik ini menjadi tempat konsultasi bagi warga yang menghadapi permasalahan tanah, seperti konflik atau sengketa.

Saat ini, layanan pertanahan di Kabupaten Gorontalo juga telah beralih ke sistem elektronik. Sertipikat tanah tidak lagi dalam bentuk fisik melainkan elektronik, sejalan dengan kebijakan nasional untuk modernisasi layanan pertanahan.

Melalui KLIPPER, warga didorong untuk memanfaatkan layanan alih media dari sertipikat analog ke elektronik secara mandiri.

“Dengan adanya program ini, kesadaran masyarakat terkait sertipikat tanah elektronik diharapkan meningkat, dan kami siap membantu masyarakat yang ingin melakukan alih media,” tambah Royger.

Program Klinik Pertanahan ini menjadi langkah konkret dalam mendekatkan layanan publik langsung kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang selama ini mengalami kendala akses ke Kantor Pertanahan.

Apa Komentar Anda?