Nusatimes.id (BONE BOLANGO) – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bone Bolango memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai perbedaan antara layanan Peralihan Hak dan Perubahan Data pada sertipikat tanah.
Langkah ini dilakukan untuk meluruskan pemahaman publik, mengingat masih banyak masyarakat yang menganggap pergantian nama pemegang sertipikat selalu masuk dalam kategori perubahan data.
Pihak Kantah Bone Bolango menjelaskan bahwa pergantian kepemilikan tanah akibat jual beli, hibah, waris, tukar-menukar, atau lelang merupakan jenis layanan Peralihan Hak. Melalui layanan ini, proses perubahan status kepemilikan dilakukan berdasarkan alas hak yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Perubahan Data adalah layanan pembaruan informasi pada buku tanah atau sertipikat tanpa mengubah status kepemilikan. Contohnya meliputi pembaruan data fisik (seperti perubahan luas atau batas tanah) maupun pembaruan data yuridis pemilik.
Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat diharapkan dapat mengajukan permohonan yang tepat sehingga proses pelayanan pertanahan di Loket Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan transparan.












