Nusatimes.id (BONE BOLANGO) – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bone Bolango terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat pensertipikatan tanah wakaf melalui langkah nyata di lapangan. Sebagai tindak lanjut dari rencana kerja percepatan sertipikasi tanah wakaf, Tim Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf Kantah Bone Bolango resmi melakukan peninjauan lapangan dan sinkronisasi data bersama Kantor Urusan Agama (KUA) di sejumlah kecamatan.
Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari strategi percepatan sertipikasi tanah wakaf yang bertujuan memastikan seluruh data tanah wakaf terverifikasi secara akurat sebelum memasuki tahapan penerbitan sertipikat. Peninjauan lapangan dilakukan berdasarkan pembagian tugas yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango.
Setiap tim diterjunkan ke wilayah yang telah ditentukan untuk melakukan verifikasi kondisi fisik tanah wakaf sekaligus mencocokkan data inventarisasi yang dimiliki Kantor Pertanahan dengan data yang tercatat pada Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan. Proses sinkronisasi ini menjadi tahapan penting guna memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango menegaskan bahwa validitas data merupakan fondasi utama dalam proses penerbitan sertipikat tanah wakaf. Oleh karena itu, koordinasi lintas instansi terus diperkuat agar setiap bidang tanah wakaf yang memenuhi persyaratan dapat segera memperoleh kepastian hukum.
“Melalui kegiatan verifikasi lapangan ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh data tanah wakaf telah sesuai, baik dari aspek administrasi maupun kondisi fisiknya. Sinergi dengan KUA menjadi bagian penting dalam mempercepat proses sertipikasi sehingga aset-aset wakaf memiliki perlindungan hukum yang kuat,” ujarnya.
Selain mempercepat proses administrasi, kegiatan ini juga diharapkan mampu mengidentifikasi berbagai kendala yang masih ditemui di lapangan, seperti perbedaan data, batas bidang tanah, maupun kelengkapan dokumen pendukung. Dengan demikian, setiap permasalahan dapat segera ditindaklanjuti melalui koordinasi antara Kantor Pertanahan, KUA, pemerintah desa, nazhir, dan para pihak terkait.
Program percepatan sertipikasi tanah wakaf merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan. Sertipikat tanah wakaf tidak hanya menjadi bukti legalitas kepemilikan, tetapi juga memberikan perlindungan dari potensi sengketa, penguasaan oleh pihak yang tidak berhak, maupun peralihan hak yang bertentangan dengan tujuan wakaf.
Melalui peninjauan langsung dan sinkronisasi data yang dilakukan secara menyeluruh, Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango optimistis proses pensertipikatan tanah wakaf di wilayahnya dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan akurat. Upaya ini diharapkan mampu mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan sekaligus menjaga keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan aset wakaf bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.












