Scroll untuk baca artikel
DaerahKantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango

Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango Pastikan Sertipikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Kecamatan Suwawa

×

Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango Pastikan Sertipikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Kecamatan Suwawa

Sebarkan artikel ini

Nusatimes id (Bone Bolango) – Dalam upaya memastikan legalitas tanah wakaf dan tanah rumah ibadah lainnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango melalui Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran terus melakukan pendataan dan kunjungan lapangan sebagai bentuk tindak lanjut arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo.

Sebagai bagian dari program strategis nasional, kunjungan kali ini dilakukan ke beberapa lokasi di Kecamatan Suwawa, termasuk Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Suwawa, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Islam Terpadu, dan Gereja GPdI (Gereja Pantekosta di Indonesia) Suwawa. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa aset tanah yang digunakan untuk keperluan ibadah dan pendidikan tersebut memiliki status hukum yang jelas dan terdaftar di Badan Pertanahan Nasional. Gorontalo 22 Januari 2025

Komitmen Kantor Pertanahan Bone Bolango

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango, melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya untuk mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. “Kami berupaya memastikan semua tanah wakaf, baik untuk masjid, sekolah Islam, maupun gereja, memiliki sertipikat resmi. Hal ini penting agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari,” ujarnya.

Dalam kunjungan ini, tim dari Kantor Pertanahan melakukan verifikasi data dan dokumen tanah yang telah diajukan oleh pengelola masing-masing lokasi. Selain itu, mereka juga memberikan edukasi kepada pengelola rumah ibadah dan wakaf tentang pentingnya memiliki sertipikat tanah sebagai jaminan hukum. (MY/IH)

Apa Komentar Anda?