Scroll untuk baca artikel
Daerah

Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Oknum Dokter RSTN Boalemo Dipertanyakan

×

Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Oknum Dokter RSTN Boalemo Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Nusatimes.id – Dugaan penggelapan mobil warisan oleh oknum dokter bernama Istin Ibrahim, kembali jadi sorotan.

Berdasarkan penetapan resmi dari Pengadilan Agama Limboto no.358/Pdt.p/2024/PA.lbt tertanggal 20 November 2024. Istin yang merupakan mantan istri ke empat tanpa anak dari Almarhum Sukarni H. Potutu ini diduga menggelapkan satu unit mobil yang merupakan harta warisan peninggalan dari almarhum Sukarni.

Diketahui mobil tersebut merupakan milik sah ahli waris Ikram dan Roy yakni anak kandung istri pertama dan kedua dari almarhum Sukarni. Namun, mobil itu dikuasai dokter Istin tanpa persetujuan ahli waris.

Sebelumnya, kasus ini sudah dilaporkan di Polres Boalemo namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari penyidik.

Ahli waris merasa kecewa dengan lambannya penanganan terhadap kasus ini. Lebih lagi tidak ada itikad baik ditunjukkan oleh dokter tersebut. Setelah berulang kali dihubungi ahli waris untuk menyelesaikan masalah secara damai.

“Kami sudah mencoba berbagai cara, termasuk pendekatan kekeluargaan, tetapi tidak ada respons positif. Kami berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Roy, salah satu ahli waris.

Widyanto Bawelle, SH ahli hukum yang menangani kasus ini mengatakan bahwa
tindakan oknum dokter Istin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 tentang penggelapan.

“Putusan pengadilan sudah jelas, dan tindakan penggelapan ini merupakan pelanggaran hukum yang serius. Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Widyanto.

Apa Komentar Anda?