Nusatimes.id – Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara pada hari Sabtu 19 April 2025, mendapat warning dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).
Abdul Rahman Tapate, selaku Koordinator Pemantau KIPP Gorotalo Utara mengatakan bahwa mekanisme Pelaksanaan PSU berlaku mutatis mutandis seperti pelaksanaan Pemungutan suara tanggal 27 November 2024 yang lalu, sehingga KPU dan Bawaslu Kabupaten Gorontalo perlu memastikan KPPS dan Pengawas TPS nya memahami betul teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, sehingga tidak ada potensi dugaan pelanggaran yang berakibat PSU pasca PSU sebagaimana ketentuan pasal 112 UU No. 10 tahun 2016.
“KIPP mengapresiasi kerja-kerja KPU dan Bawaslu Gorontalo Utara mempersiapkan PSU pasca Putusan MK mulai dari koordinasi, sosialisasi, penyiapan SDM, logistik, dan penyampaian pemberitahuan memilih, akan tetapi jangan lupa memastikan pemahaman teknis KPPS dan Pengawas TPS pada hari H PSU, jangan sampai akibat ketidakcermatan KPPS/PTPS dan advokasi KPU/Bawaslu kemudian terjadi lagi pelanggaran yang berakibat PSU, maka mau tidak mau, suka tidak suka, ya harus PSU lagi,” tegas Abdul.
Lebuh lanjut, Abdul menyebutkan sesuai pasal 112 UU 10 2016 pemungutan Suara di TPS dapat diulang jika terjadi 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut:
a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada Surat Suara yang sudah digunakan;
c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu Surat Suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga Surat Suara tersebut menjadi tidak sah;
d. Lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau
e. Lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.
Terakhir, Abdul mengatakan KPPS dan pengawas TPS merupakan garda terdepan, tugas dan tanggungjawabnya tidaklah ringan. Maka segala potensi yang kemungkinan muncul harus sudah dapat diketahui dan diantisipasi sebelum terjadi. Maka petugas KPPS dan Panwas TPS, harus cermat dan teliti dan jangan meremehkan proses pelaksanaan PSU. Sebab, dapat berakibat fatal terjadinya PSU yang berulang.


