Nusatimes.id – Kembali jadi sorotan publik, kasus dugaan penggelapan mobil oleh oknum dokter bernama Istin Ibrahim. Diketahui bertugas di Rumah Sakit Tani dan Nelayan (RSTN) Boalemo dan merupakan mantan istri ke empat tanpa anak dari almarhum Drs. Sukarni H. Potutu, Spd.
Istin diduga menggelapkan satu unit mobil yang merupakan harta bawaan dari almarhum Drs. Sukarni H. Potutu, Spd. Berdasarkan penetapan resmi Pengadilan Agama Limboto no.358/Pdt.p/2024/PA.lbt tertanggal 20 November 2024, Mobil tersebut adalah milik sah dari ahli waris, Ikram dan Roy yakni anak kandung istri pertama dan kedua dari almarhum Drs. Sukarni H. Potutu, Spd.
Kasus ini bermula ketika almarhum Drs. Sukarni H. Potutu, Spd meninggalkan sejumlah harta warisan, termasuk mobil yang kini menjadi sengketa. Berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Limboto, mobil tersebut secara sah menjadi milik ahli waris, yaitu Ikram dan Roy. Namun, dokter Istin ibrahim diduga menguasai mobil tersebut tanpa persetujuan ahli waris.
Hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut dari penyidik Polres Boalemo terkait perkara ini. Ahli waris merasa kecewa dengan lambannya penanganan kasus ini, yang seakan berjalan di tempat tanpa perkembangan berarti.
Mereka sudah berusaha menyelesaikan masalah ini secara persuasif dan kekeluargaan, namun oknum dokter tersebut tetap tidak menunjukkan itikad baik.
“Kami sudah mencoba berbagai cara, termasuk pendekatan kekeluargaan, tetapi tidak ada respons positif. Kami berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Roy, salah satu ahli waris.
Widyanto Bawelle, SH selaku ahli hukum yang menangani kasus ini, menyatakan bahwa tindakan oknum dokter Istin Ibrahim dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 tentang penggelapan.
“Putusan pengadilan sudah jelas, dan tindakan penggelapan ini merupakan pelanggaran hukum yang serius. Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Widyanto.