nusatimes.id – Peringata keras Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea kepada tempat usaha milik anak dr. Tony Doda, Sky Biliard karena diduga kedapatan menjual minuman keras langsung berdampak pada pencabutan rekomendasi dari Pengurus Cabang Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Kota Gorontalo.
Wahyu Permana Taruna, SS, MSi, Ketua POBSI Kota Gorontalo kepada awak media ini mengaku kecewa dengan pengelolaan rumah biliar Sky Biliard yang melanggar poin-poin penting dalam rekomendasi yang dikeluarkan POBSI Kota Gorontalo sebagai organisasi olahraga biliar.
“Jadi berdasarkan hasil laporan dan verifikasi bukti foto (terlampir) bahwa pihak industri dan jasa “SKY Billiard” telah lalai dan melanggar aturan pelaksanaan pertandingan (turnamen) tanpa ijin/rekomendasi dari induk cabang olahraga terkait dalam hal ini POBSI Kota Gorontalo. Olehnya kami telah menyurati Kaban Kesbangpol kota Gorontalo dengan Nomor surat: 99/POBSIGTLO/IX/2025 tertanggal 12 September 2025 perihal pencabutan Rekomendasi,” kata Wahyu Permana Taruna, Jumat (12/9/2025).
“Pelanggaran tersebut bertentangan dengan UU No.11 Tahun 2022 Pasal 54 Ayat 1 yang berbunyi ‘Penyelenggara Kejuaraan Olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersangkutan dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan’. Maka berdasarkan hal tersebut diatas kami selaku Pengurus Cabang POBSI Kota Gorontalo mencabut Rekomendasi untuk Industri dan Jasa SKY Billiard terhitung sejak tanggal 12 September 2025 sampai dengan waktu yang belum ditentukan,” jelasnya.
Ketua POBSI Kota Gorontalo juga mengaku telah melakukan teguran awal terkait laporan-laporan yang telah diterima dengan harapan dapat menjadi bahan evaluasi pengelolaan Industri dan Jasa SKY Billiard agar tidak menyimpang dari rekomendasi yang diterima.
“Sebelumnya kami sudah melakukan teguran awal, namun tetap tidak diindahkan juga. Sehingga tidak ada alasan mereka untuk mengelak,” terang Wahyu.
Ia juga berharap kedepan semua pemilik usaha rumah biliar di Kota Gorontalo untuk menjalankan usahanya dengan menaati apa yang telah disepakati pada surat rekomendasi yang dikeluarkan POBSI. Apalagi dengan adanya larangan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kota Gorontalo yang digaungkan selalu walikota Adhan Dambea, harusnya taat dan jangan melanggar.
“Selalu saya menghimbau kepada semua rekan-rekang pemilik rumah biliar untuk mari sama-sama kita jaga stabilitas keamaan daerah dengan patuh pada aturan yang telah tertuang di rekomendasi POBSI hingga peraturan pemerintah daerah. Karena jika melanggar, tentu dampaknya akan sangat merugikan,” harapnya. (*)



