Nusatimes.id (BONE BOLANGO) — Langkah Kepala Desa (Kades) Toto Utara nonaktif, Ramla Djafar, mengajukan keberatan administratif untuk melawan Surat Keputusan (SK) penonaktifannya berpotensi menjadi bumerang. Tim Penasehat Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango menegaskan siap melawan gugatan tersebut dan tengah menyiapkan langkah hukum balasan yang dapat memperburuk posisi sang kades.
Pernyataan tegas ini disampaikan tim penasehat hukum Pemkab Bone Bolango dalam konferensi pers pada Kamis (30/7/2026). Penasehat Hukum Pemkab, Apriyanto Nusa, menyatakan pemerintah telah mengantongi fakta-fakta kuat yang tidak bisa dibantah terkait dugaan pelanggaran administratif Ramla, sambil menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) rampung.
“Kalau ada gugatan administratif, kami sudah siap menghadapinya. Dasar tindakan administratif penonaktifan ini sudah sangat kuat,” ujar Apriyanto.
Pemkab juga memastikan tidak akan merespons tuntutan Ramla untuk mencabut SK penonaktifan sementara yang telah berlaku efektif sejak 28 Juli 2026. Penasehat Hukum Pemkab, Batin Tomayahu, menilai keputusan Bupati tersebut sudah sesuai kewenangan perundang-undangan.
“Yang bersangkutan meminta agar SK itu dicabut. Tetapi Bupati tidak akan mencabutnya. Dari sisi prosedur maupun substansi, kami menilai keputusan ini tidak cacat,” tegas Batin.
Manuver perlawanan dari Kades nonaktif ini justru memicu Pemkab untuk mengambil langkah yang lebih agresif. Penasehat Hukum Pemkab lainnya, Fahricard Dewa Yustitio Diko, memberi sinyal bahwa pemerintah daerah telah menemukan indikasi pelanggaran baru selama proses pendalaman kasus.
“Ada beberapa persoalan hukum yang kami identifikasi. Pemerintah daerah akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Fahricard, yang mengindikasikan kasus ini akan segera dibawa ke ranah hukum.
Polemik ini bermula dari tindakan Ramla Djafar yang diduga menerbitkan dokumen pada tanah yang status kepemilikannya belum memiliki kepastian hukum. Apriyanto menyebutkan bahwa Pemkab berkewajiban melindungi kepentingan yang lebih luas agar tidak merugikan pihak lain.
Sebelum SK penonaktifan diterbitkan, Pemkab mengklaim telah menempuh jalur persuasif. Penasehat Hukum Pemkab, Masra Puhi, menjelaskan bahwa Ramla sempat dipanggil bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bermusyawarah. Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu.
“Kami mengedepankan musyawarah karena itu merupakan jalan terbaik. Namun, beliau tetap pada pendiriannya dan bersikeras tidak membatalkan dokumen yang dipersoalkan,” jelas Masra.
Akibat penolakan untuk kooperatif di tahap musyawarah, ditambah manuver keberatan administratif yang kini diajukan, Pemkab Bone Bolango memastikan seluruh proses hukum akan terus berjalan tanpa kompromi.











