Scroll untuk baca artikel
Pemda Bone Bolango

Terbitkan SKPT di Atas Aset Pemda 3.000 Meter Persegi, Rentetan Pelanggaran Kades Toto Utara Bertambah

×

Terbitkan SKPT di Atas Aset Pemda 3.000 Meter Persegi, Rentetan Pelanggaran Kades Toto Utara Bertambah

Sebarkan artikel ini

Nusatimes.id (BONE BOLANGO) — Rentetan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Toto Utara nonaktif, Ramla Djafar, kian bertambah panjang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango menemukan fakta bahwa sang kades telah menerbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) seluas 3.000 meter persegi tepat di atas lahan yang berstatus sebagai aset daerah.

Temuan tersebut kini menjadi perhatian serius dan tengah dikaji secara mendalam oleh tim hukum Pemkab, baik dari sisi administrasi maupun potensi pelanggaran pidana.

Kepala Bagian Hukum Setda Bone Bolango, Zen Awal Pakaya, membeberkan bahwa dokumen SKPT yang ditandatangani oleh Ramla Djafar tersebut terungkap di tengah gencarnya upaya Pemkab melakukan sertifikasi untuk memberikan kepastian hukum atas tanah-tanah milik pemerintah.

“Pada saat kami sedang gencar melakukan pensertifikatan tanah aset pemerintah, tiba-tiba muncul SKPT seluas 3.000 meter persegi yang ditandatangani kepala desa,” ungkap Zen Awal dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (30/7/2026).

Lebih lanjut, Zen menjelaskan bahwa lahan tersebut bukan tanah sembarangan. Aset itu merupakan hasil pelimpahan personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D) dari Provinsi Sulawesi Utara kepada Provinsi Gorontalo saat pemekaran, yang kemudian diserahkan sepenuhnya kepada Pemkab Bone Bolango.

Karena dokumen penyerahan di masa lalu belum mencantumkan luasan dan nilai secara rinci, Pemkab sebelumnya telah meminta instansi vertikal untuk melakukan penilaian.

“Kami mengajukan permohonan penilaian ke KPKNL. Dari proses itu muncul luasan sekitar 80 ribu meter persegi. Itu yang menjadi dasar pemerintah daerah dalam pencatatan aset,” tegas Zen Awal. Munculnya klaim 3.000 meter persegi melalui SKPT Kades di dalam kawasan 80 ribu meter persegi tersebut dinilai sangat fatal.

Menyikapi temuan pemindahtanganan aset secara sepihak ini, Ketua Tim Ahli Bupati Bone Bolango, Miftahudin Yasin, memastikan pemerintah daerah telah melakukan pembahasan intensif. Temuan SKPT ini semakin memperkuat dasar penonaktifan sementara Ramla Djafar dan menambah daftar panjang dugaan pelanggarannya.

“Kami bersama tim hukum pemerintah daerah telah mendiskusikan berbagai persoalan yang menjadi penyebab penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara. Penasehat hukum pemerintah daerah juga telah memetakan sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan persoalan tersebut,” jelas Miftahudin.

Miftahudin memastikan seluruh proses penanganan perkara ini berjalan berdasarkan fakta dan mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga berharap agar media dapat terus menyajikan informasi yang objektif dan berimbang agar masyarakat mendapatkan gambaran yang utuh terkait penyelesaian kasus ini.

Apa Komentar Anda?