JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) membongkar substansi dokumen pendidikan luar negeri Gibran Rakabuming Raka dalam sidang putusan sengketa hasil pemilihan presiden yang diajukan oleh Denny Indrayana bersama para pemohon lainnya. Di balik penolakan gugatan tersebut, Mahkamah mengungkap bahwa dokumen pendukung penyetaraan ijazah Gibran ternyata sebatas bukti kehadiran kuliah, bukan dokumen kelulusan.
Fakta tersebut diungkapkan oleh majelis hakim dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Hakim Konstitusi Arsul Sani memaparkan, berdasarkan pemeriksaan persidangan dan keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Mahkamah tidak menemukan dokumen meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan (Suket) Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 justru berupa certificate of attendance (surat keterangan kehadiran), academic records, dan explanation of grades. Menurut MK, certificate of attendance sama sekali tidak menunjukkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan, melainkan sekadar bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
Kendati menyoroti temuan dokumen tersebut, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa Mahkamah tidak memiliki wewenang untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai Wakil Presiden melalui mekanisme sengketa hasil pemilu.
Selain itu, MK juga menilai permohonan yang diajukan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan itu sudah kehilangan relevansi secara rezim hukum. Status Gibran sebagai calon wakil presiden telah resmi berakhir setelah dilantik pada 20 Oktober 2024, sementara para pemohon juga dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan mengabulkan eksepsi pihak termohon terkait kedudukan hukum pemohon dan memutuskan permohonan Denny Indrayana dkk tidak dapat diterima.





