JAKARTA — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) dan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna. Selain itu, DPR juga menyetujui RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 tersebut digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026), dan dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU SDI. Setelah seluruh fraksi dan anggota dewan yang hadir menyatakan setuju, Puan resmi mengetok palu pengesahan UU SDI.
UU SDI yang terdiri dari 20 bab dan 141 pasal ini mengatur pengelolaan data dasar nasional (DDN) oleh negara sebagai referensi pembangunan, kebijakan fiskal, distribusi bantuan sosial, hingga kebutuhan strategis nasional. Regulasi ini juga memayungi pembentukan lembaga penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada Presiden, dengan pembagian kewenangan dari tingkat pusat hingga desa atau kelurahan.
Selain tata kelola, manajemen, arsitektur, dan siklus data, UU SDI turut mengatur pemanfaatan teknologi modern seperti blockchain dan kecerdasan artifisial (AI), audit kedaulatan data, serta sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi pelanggar.
Dalam rapat paripurna yang sama, DPR juga mengesahkan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Calon Anggota BPK RI Periode 2026-2031 yang dilakukan oleh Komisi XI. Dua nama yang disetujui sebagai Anggota BPK RI adalah Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman.
Agenda paripurna turut diisi dengan penyampaian pandangan seluruh fraksi partai politik yang berujung pada disahkannya RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana menjadi usul resmi DPR RI.










