Scroll untuk baca artikel
ATR/BPN Bone BolangoKantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango

Pentingnya Kepastian Hukum Tanah Wakaf, Kantah Bone Bolango Edukasi Peran Wakif dan Nazhir

×

Pentingnya Kepastian Hukum Tanah Wakaf, Kantah Bone Bolango Edukasi Peran Wakif dan Nazhir

Sebarkan artikel ini

Nusatimes.id (BONE BOLANGO) — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bone Bolango mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap tertib administrasi perwakafan tanah melalui program edukasi bertajuk “Satu Menit Kenali Istilah dalam Wakaf”. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

Dalam sosialisasi tersebut, Kantah Bone Bolango menekankan pentingnya pemahaman terkait peran subjek hukum perwakafan, khususnya Wakif—pihak perseorangan, organisasi, maupun badan hukum yang menyerahkan harta bendanya untuk dimanfaatkan sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.

Proses perwakafan tanah secara legal diawali dari kehendak wakif yang dituangkan melalui ikrar resmi di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Ikrar tersebut kemudian diterbitkan dalam bentuk Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai syarat utama pendaftaran tanah wakaf di Kantor Pertanahan.

Selain menyerahkan objek wakaf, wakif berkewajiban menentukan peruntukan harta benda tersebut. Setelah proses pengikraran selesai, pengelolaan dan pemeliharaan tanah wakaf dilanjutkan oleh Nazhir selaku penerima amanah pengelolaan harta wakaf.

Melalui edukasi ini, Kantah Bone Bolango berharap seluruh proses perwakafan tanah di daerah tersebut dapat tercatat secara sah dan memiliki legalitas hukum yang kuat demi mendukung keberlanjutan fungsi sosial serta kemaslahatan masyarakat.

Apa Komentar Anda?