Nusatimes.id (BONE BOLANGO) – Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango terus melakukan upaya sosialiasasi kepada masyarakat, Kali ini dalam mewujudkan tertib administrasi KAntor ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk mengenali dan memahami perbedaan fungsi dari setiap akta yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Pemahaman ini dinilai krusial agar setiap proses peralihan maupun pembagian hak atas tanah dapat berjalan dengan tepat, sah, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Secara umum, terdapat tiga jenis akta pertanahan yang paling sering digunakan oleh masyarakat, di mana ketiganya memiliki fungsi dan tujuan hukum yang sepenuhnya berbeda:
Tiga Jenis Akta Pertanahan Utama di PPAT
-
Akta Jual Beli (AJB) Digunakan khusus untuk memproses transaksi jual beli tanah atau bangunan antara pihak penjual dan pembeli. AJB berfungsi sebagai bukti sah bahwa telah terjadi peralihan hak kepemilikan atas tanah berdasarkan kesepakatan nilai transaksi kedua belah pihak.
-
Akta Hibah Digunakan untuk proses pemberian hak atas tanah dari seseorang kepada pihak lain secara sukarela, tanpa adanya imbalan atau pembayaran uang. Meski umumnya terjadi dalam hubungan kekeluargaan—seperti pemberian dari orang tua kepada anak—proses hibah ini wajib dilakukan secara resmi di hadapan PPAT agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
-
Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) Digunakan untuk membagi hak atas tanah yang semula dimiliki secara kolektif (bersama) menjadi bagian mandiri bagi masing-masing pihak sesuai kesepakatan. APHB ini biasanya diterapkan dalam konteks pembagian harta warisan atau pemisahan kepemilikan bersama agar status hukum setiap jengkal tanah menjadi jelas dan teradministrasi dengan baik.
Dukungan Terhadap Tertib Administrasi
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango, Ilkham Mooduto, menegaskan bahwa kepatuhan masyarakat dalam menggunakan jalur resmi merupakan kunci utama dalam menghindari konflik pertanahan di masa depan.
“Setiap akta memiliki dasar dan tujuan hukum yang berbeda. Karena itu, masyarakat perlu memastikan proses peralihan ataupun pembagian hak atas tanah dilakukan sesuai prosedur dan melalui PPAT yang berwenang agar memberikan kepastian hukum serta melindungi hak para pihak,” ujar Ilkham Mooduto.
Dengan melakukan pengurusan dokumen langsung di hadapan PPAT yang berwenang, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan hak atas aset mereka, tetapi juga membantu memastikan data pertanahan nasional tercatat secara akurat dan valid. (MY)












